Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mematangkan persiapan pelaksanaan ujian nasional (unas) 2014. Nah bagaimana Ujian Nasional untuk SD... apakah dihapuskan ? atau bagaimana lagi rencananya ? Ternyata Kemendikbud memastikan memasrahkan pelaksanaan unas SD ke pemerintah provinsi (pemprov). Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, untuk tahun depan sudah tidak lagi menggunakan istilah unas untuk jenjang SD. "Sebab pelaksananya sudah didaerahkan. Yakni dipasrahkan ke pemerintah provinsi," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.
Nama pengganti untuk unas jenjang SD masih didiskusikan. Diantara opsi penamaannya adalah ujian akhir sekolah atau ujian sekolah. Dia menuturkan sebentar lagi akan dipastikan seluruh petunjuk teknis atau SOP unas 2014. Termasuk untuk ujian akhir di jenjang SD itu. Menurut Hamid penyerahan wewenang penyelenggaraan unas SD ke pemprov mulai dari urusan pembuatan naskah ujian. Dia mengatakan sebanyak 75 persen butir soal ujian akhir SD dibuat oleh tim di pemprov. Sedangkan Kemendikbud menetapkan 25 persen soal sisanya. "Kemendikbud tetap ikut membuat butir soal. Fungsinya lebih untuk kontrol kualitas secara nasional," tandasnya. Hamid menegaskan ujian akhir jenjang SD itu bukan sebagai syarat mutlak kelulusan siswa SD.