24 December, 2007

Tunjangan Profesi Guru Nyangkut di BRI

PAgi hari ini ada berita menggembirakan bagi guru yang sudah tersertifikasi dan menunggu tunjangannya...... DAna sudah sampai di BRI... namun depdikna JAwatimur belum tahu... nggak tahu deh mana ya yang bener atau baca langsung aja disini JAwapos

13 December, 2007

Untuk Yang Muda dan Berprestasi

SURABAYA - Masalah sertifikasi guru masih memunculkan kejutan tak terduga. Yang terbaru adalah program pendidikan profesi bagi guru "junior" berprestasi. Program tersebut merupakan jalur kedua sertifikasi guru, selain jalur penilaian portofolio.

Surat dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependudukan (PMPTK) Depdiknas tentang pendidikan profesi itu sebenarnya turun sejak 27 September 2007. Namun, sebagian besar guru, bahkan Dinas Pendidikan kabupaten/kota belum mengetahui. Tak heran, begitu ada berita bahwa kuliah perdana program itu dimulai 27 Desember 2007, banyak yang kaget.

"Kami tidak tahu kalau itu setara dengan sertifikasi. Sebab, surat yang dikirim dari pusat tidak menegaskan hal tersebut," kata Kepala Bidang Tata Usaha Dispendik Surabaya Bambang Sugiyanto kemarin (12/12).

Program itu merupakan implementasi amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu pasal dalam UU itu menyatakan, seluruh guru di Indonesia wajib memenuhi kualifikasi akademik melalui sertifikat pendidik. Selambatnya 2015, sertifikasi semua guru yang mencapai dua juta orang harus tuntas.

Lebih lengkapnya klik disini

05 December, 2007

Guru masih tenaga serabutan...!?

Judul diatas nasih bisa dianggap sebagai salah satu peringatan bagi pendidikan kita. dari berita sebelum ini bahwa banyak guru tidak layak mengajar sudah membuat kita bingung. kondisi sekarang guru tidak tetap banyak yang merupakan tenaga asal-asalan.

Kenapa.. karena GTT diangakat setiap setahun sekali oleh SK pemerintah... bagi kepala sekolah yang tidak senang ya boleh tidak meberi SK lagi. tahu nggak kalo ada sampai 10 tahun masih jadi GTT dan tiba- tiba diberhentikan, tidak dapat pesangon dan hak lainnya sebagaimana tertera dalam UU disnaker. buruh aja kalo kontrak hanya diperkenankan selama 4 tahun kalo masih baik harus diangkat sebagai pegawai tetap.

Sungguh menyedihkan... inilah yang menyebabkan tena guru sangat diremehkan.... Diknas saja tidak mau menjamin kelangsung mengajar para GTT. BAgimana mungkin apabila disekolah tersebut mendapat tambahan 1 guru (berasal dari guru bantu yang diangkat PNS dan dari sekolah swasta) tidak akan menyingkirkan para GTT walau dia sudah mengajar bertahun-tahun. bagaimana pendapat anda..?!?