SURABAYA - Masalah sertifikasi guru masih memunculkan kejutan tak terduga. Yang terbaru adalah program pendidikan profesi bagi guru "junior" berprestasi. Program tersebut merupakan jalur kedua sertifikasi guru, selain jalur penilaian portofolio.
Surat dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependudukan (PMPTK) Depdiknas tentang pendidikan profesi itu sebenarnya turun sejak 27 September 2007. Namun, sebagian besar guru, bahkan Dinas Pendidikan kabupaten/kota belum mengetahui. Tak heran, begitu ada berita bahwa kuliah perdana program itu dimulai 27 Desember 2007, banyak yang kaget.
"Kami tidak tahu kalau itu setara dengan sertifikasi. Sebab, surat yang dikirim dari pusat tidak menegaskan hal tersebut," kata Kepala Bidang Tata Usaha Dispendik Surabaya Bambang Sugiyanto kemarin (12/12).
Program itu merupakan implementasi amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu pasal dalam UU itu menyatakan, seluruh guru di Indonesia wajib memenuhi kualifikasi akademik melalui sertifikat pendidik. Selambatnya 2015, sertifikasi semua guru yang mencapai dua juta orang harus tuntas.
Lebih lengkapnya klik disini
No comments:
Post a Comment