Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diketahui berapa uang kuliah yang dipatok masing- masing perguruan tinggi.
Inilah yang menyebabkan biaya kuliah semakin tinggi, kenapa ? kadang banyak yang salah sasaran... bagi yang tidak mampu akan langsung diberikan kebijakan tersendiri seperti program bidik misi, bagi yang diatasnya seperti keluarga pra sejahtera, sejahtera dll masih sangat memberatkan. Padahal sudah ada amanat bahwa 20% APBN untuk pendidikan... sekarang kok tambah mahal ya...? apa uang kita tergerus inflasi terus menerus sehingga nilai uang turun ?
Kita semua berharap agar pendidikan di Indonesia semakin ringan dan membuat para orang tua gembira, tidak kepikiran. Semoga semua berjalan dengan baik yang akibat akhirnya adalah kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment