Di tengah usulan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan sertifikasi, pengajuan portofolio yang harus di tanda tangani pimpinan cabang dinas di setiap kecamatan, terdengar isu miring dengan adanya pembayaran untuk jerih lelah mereka untuk tanda tangan ?
apa ini tidak termasuk korupsi terselubung... walau menarik biaya tidak terlalu besar tapi kalau di kalikan jumlah peserta yang ikut sertifikasi setiap kecamatan... bisa lumayan juga atuh.... dapat belum tentu kelaur biaya pasti.
sulit membayangkan mental para pejabat kita ... masih saja melakukan hal-hal seperti itu ? apa menurut mereka ini halal ya ? ingat disamping dihukum oleh Allah SWT di akhirat nanti tapi di dunia ini pasti akan banyak cobaannya...
No comments:
Post a Comment