Ini mungkin cerita udah agak lama cuman saya baru merasakan kepedihan teman-teman yang bekerja di perusahaan yang mengharuskan memberikan ijasah asli ke perusahaan. Saya nggak tahu ini termasuk melanggar Hak Manusia ... tapi yang jelas hal ini terjadi.
Beberapa perusahaan besar mensyaratkan apabila diterima kerja harus mengumpulkan ijasah asli (kasarannya disita kali) . Nah bagi siswa yang baru lulus kadang mereka senang sekali sampai kelupaan ketika memberikan ijasah asli tidak meminta tanda terima (takut + lupa karena seneng) dan perusahaan juga tidak menyiapkan tanda bukti itu kalau tidak diminta. Ketika setelah bekerja selama 2 tahun dan ingin pindah (mendapat tawaran lebih baik) maka otomatis mengambil ijasah, kalau alasan tidak bisa diterima kadang mengambil diruwetkan. ini nggak masalah yang penting ijasah bisa diambil, kalau dinyatakan hilang waduuuuhh.... apalagi ketika menyerahkan ijasah tidak diberi tanda terima....
Mengurus ijasah sangat sulit, apalagi kehilangan.. ke Kepolisian, diknas, kanwil sampai pusat.. beberapa bulan baru kelar. apa selama itu harus nganggur..? So bagi siswa yang barusan lulus (SMK sma, Kuliah dll) pastikan apabila perusahaan minta ijasah asli harus meminta tanda terima, jadi kalau ijasah hilang perusahaan bisa kita tuntut.
1 comment:
iya hal ini saya alami sekarang. ijazah disita , tp bodohnya saya tidak ada surat bukti. apakah ada solusinya? saya sudah hubungi perusahaan apa sanksi yg akan diberikan saya jalani. tapi perusahaan tetap saja menyita ijazah tanpa ada solusinya. perusahaan yg menyita tanpa memberikan surat tanda terima ijazah saya PT. Emax Fortune Internasional. yg bergerak di bidang elektronik penjualan Apple
Post a Comment