Dikarenakan perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah ke arah pendidikan, maka maklum kalau anggaran baik APBN dan APBD mengarah semua ke pendidikan. Untuk pendidikan wajib belajar 9 tahun disubsidi dengan BOS (SD dan SMP) sedangkan untuk SMA/ SMK sederajat dengan BPOM. Di awal tahun pemeberian BOS ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah, di Tahun 2011 ini dana BOS dimasukkan ke DAU sehingga yang mengeluarkan nanti APBD daerah. hal ini bisa menimbulkan sedikit permasalahan diantaranya pemberian BOS tidak sama antara daerah satu dengan lainnya dikarenakan kebijakan masing-masing daerah.
Dari berbagai masalah yang terjadi muncul lagi keinginan untuk mendirikan sekolah, baik SD-SMP-SMA/SMK karena terlihat seperti bisnis yang menggiurkan. Lihat saja beberapa tahun belakangan ini, banyak sekali sekolah-sekolah baru, akibatnya seleksi untuk perijinanpun menjadi sangat ketat. Selain Sarana dan Prasarana yang harus terpenuhi dulu, juga ada lai-lain. Persyaratan Kepemilikan tanah dan bangunan yang tidak boleh atas nama pribadi, dan luas yang juga ditentukan (standart mininalnya).
HAl ini sangat berbeda dengan perijinan sebelum ada bantuan dari pemerintah, pada saat itu bahkan nggak ada yang ingin buka sekolah, bangunan sekolah juga jelek.... sekarang orang berebut menikmati kue 20% minimal anggaran APBN. Semoga semua ini tidak membuat pendidikan di INdonesia bertambah mundur dan hancur, akan tetapi lebih termotivasi menjadi lebih baik dan menjadi yang terbaik.
No comments:
Post a Comment