Hohoho... mungkin ini menjadi momok bagi semua pengendara baik mobil maupun sepeda motor, kena tilang. Mau bagaimana lagi, khususnya di seluruh Jawa Timur mulai bulan ini untuk pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu atau tilang (juga perlengkapan yang lain seperti spion dan lainnya)
Kali ini saya kena tilang bukan naik sepeda motor, tapi naik mobil... sudah lebih dari 2 tahun mempunyai mobil sampai sekarang belum memiliki SIM A, sebenarnya sih kesalahan bukan disini, tapi karena istri saya tidak memakai sabuk pengaman... apes deh. Sudah posisi diluar kota lagi... Ketika di hadang sama pak Polisi kaget juga, wong biasanya yang dihadang itu Sepeda Motor, eee ternyata istri lupa pakai sabuk pengaman, terus dihentikan dan ditanyai STNK + SIM. SIM belum punya jadi melanggar 2 ... sidang langsung kena Rp 110.000,-
Sya tawar Rp 50.000 si Pak Pol bersikeras bilangnya "Wah ini nomor Surabaya Pak!, 100 ribu sajalah saya bisa bantu...." Karena nggak mau (karena luar kota) ribet ya lagsung saja saya bayar.... Shodaqoh kkok ke Pak Polisi... wkwkwwk nggak papa, biar Istri sadar + saya agar selalu ingat memakai sabuk pengaman + punya SIM B
No comments:
Post a Comment